- PADA PERUSAHAAN MUSTIKA RATU
Kasus Mustika Ratu
adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Kasus ini
merupakan contoh kasus defacing. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu
tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name
mustikaratu.comuntuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik
Sari Ayu. Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika
Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang
berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi
mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan
website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari
Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang
(bedrog) dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain
itu, jaksa juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa
telah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- DOMAIN PRIBADI PRESIDEN SBY
Kasus Defacing, Serangan
terhadap domain pribadi Presiden SBY oleh seorang hacker muda yang ditangkap
dengan tuduhan melakukan defacing (penggantian halaman muka situs) terhadap
domain www.presidensby.info sejatinya bisa dibilang cuma sebuah aksi tanpa perencanaan
yang hanya bertujuan ‘mencari eksistensi jati diri’ di dunia cyber.Menurut
MenKomInfo dan Bareskrim Mabes Polri akan bekerjasama mencari pelaku karena
situs tersebut belum rusak parah karena log file belum dihapus maka dari itu,
si pelaku masih bisa ditangkap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saran penulis, para
politikus di DPR dan pemerintah harus konsisten menjalankan aturan yang telah
dibuat tanpa pengecualian terutama dalam penggunaan domain secara resmi. Dan
tentu, Kementerian terkait seperti Kominfo harus lebih aware terhadap hal ini
dan tidak sekedar menjadi 'pemadam kebakaran' semata. Dan para pihak yang
berwajib harus bisa secara jelas membuktikan bahwa memang situs tersebut memang
mempunyai log atau bukti yang jelas, bahwa niat pelaku memang ingin melakukan
hacking terhadap situs tersebut atau sekedar aksi 'force brute' untuk sistem di
third party.
Pasal 406 KUHP :
MENGHANCURKAN / MERUSAKKAN BARANG ( Pasal 406 Ayat 1 KUHP ): “ Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat
dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar